Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang pengujian teknologi penerbangan dan antariksa dan pengamatan antariksa dan atmosfer di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional serta untuk peningkatan pemberian pelayanan publik penerbangan dan antariksa maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Tentang
Peraturan LAPAN Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut
Diundangkan Tanggal
08 November 2017
Berlaku Tanggal
08 November 2017
Sumber
BN. 2015/NO.1576, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 17 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.