Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang, dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penyelesaian Bank selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Penjamin Simpanan
Nomor
2 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan LPS Tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Ditetapkan Tanggal
13 April 2017
Diundangkan Tanggal
13 April 2017
Berlaku Tanggal
13 April 2017
Sumber
BN. 2017/NO.578, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PLPS Nomor3/PLPS/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik
Download Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.