Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Penjamin Simpanan
Nomor
2 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan LPS Tentang Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
19 Juli 2019
Berlaku Tanggal
19 Juli 2019
Sumber
BN. 2019/NO.786, TBN. 2019/NO.26, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.