Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/plps/2011 Tentang Likuidasi Bank
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyesuaian terhadap penyusunan neraca penutupan bank yang dicabut izin usahanya, pencairan aset bank dalam likuidasi, penawaran sisa aset bank dalam likuidasi, dan pencairan sisa aset bank dalam likuidasi yang diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan, diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan likuidasi bank;
- bahwa bank perantara yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pelaksanaan penanganan atau penyelesaian bank gagal dapat dicabut izin usahanya pada saat berakhirnya proses penanganan atau penyelesaian bank gagal, sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur mengenai proses likuidasi bank perantara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Penjamin Simpanan
Nomor
3 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan LPS Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/plps/2011 Tentang Likuidasi Bank
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
29 Agustus 2019
Sumber
BN. 2019/NO.982, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.