Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan Bank Dalam Likuidasi sejak tanggal pencabutan izin usaha bank sampai dengan selesainya proses likuidasi bank, perlu dibuat suatu standar akuntansi keuangan untuk Bank Dalam Likuidasi yang berlaku umum di Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Penjamin Simpanan

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan LPS Tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1192, TBN. 2019/NO.27 , PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan LPS Nomor 4 Tahun 2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.