Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan Bank Dalam Likuidasi sejak tanggal pencabutan izin usaha bank sampai dengan selesainya proses likuidasi bank, perlu dibuat suatu standar akuntansi keuangan untuk Bank Dalam Likuidasi yang berlaku umum di Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Penjamin Simpanan
Nomor
4 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan LPS Tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
16 Oktober 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1192, TBN. 2019/NO.27 , PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan LPS Nomor 4 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.