Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan penanganan dan/atau penyelesaian bank diperlukan dukungan informasi yang tersedia secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu;
- bahwa terdapat kewajiban penyampaian laporan oleh bank kepada otoritas perbankan melalui mekanisme satu pintu;
- bahwa dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan informasi perbankan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Penjamin Simpanan
Tentang
Peraturan LPS Tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2019
Berlaku Tanggal
30 Desember 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1675, TBN. 2019/NO.31, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan LPS Nomor 7 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.