Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan peraturan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu disusun tata cara pembentukan peraturan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pembentukan peraturan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ada sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tentang
Peraturan LPSK Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
11 Juni 2020
Berlaku Tanggal
11 Juni 2020
Sumber
BN. 2020/NO.605, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.