Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18R, Pasal 44A, Pasal 44J ayat (11), Pasal 44K ayat (9), Pasal 44L ayat (3), dan Pasal 44M ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nomor
1 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan LPSK Tentang Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme
Ditetapkan Tanggal
9 Februari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 147
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.