Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
PERTIMBANGAN
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan, sehingga perlu diatur mengenai standar pelayanan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nomor
1 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan LPSK Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 69
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.