Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu mengatur kembali tata cara permohonan perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan LPSK Tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana

Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
11 Juni 2020

Berlaku Tanggal
11 Juni 2020

Sumber
BN. 2020/NO.606, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.