Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu mengatur kembali tata cara permohonan perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nomor
2 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan LPSK Tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
11 Juni 2020
Berlaku Tanggal
11 Juni 2020
Sumber
BN. 2020/NO.606, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.