Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembetukan Jalinan dan Forum Kerjasama Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban Dengan Intasi Terkait yang Berwenang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nomor
3 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Peraturan LPSK Tentang Tata Cara Pembetukan Jalinan dan Forum Kerjasama Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban Dengan Intasi Terkait yang Berwenang
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2009
Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2009
Berlaku Tanggal
31 Agustus 2009
Sumber
BN. 2009/NO.280, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.