Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembetukan Jalinan dan Forum Kerjasama Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban Dengan Intasi Terkait yang Berwenang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Nomor
3 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Peraturan LPSK Tentang Tata Cara Pembetukan Jalinan dan Forum Kerjasama Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban Dengan Intasi Terkait yang Berwenang

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2009

Sumber
BN. 2009/NO.280, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.