Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Paritrana Bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
PERTIMBANGAN
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan pengakuan, pemuliaan, dan penghormatan kepada pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang akan purna tugas, dan pegawai di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah mengabdi, berprestasi, dan/atau berkontribusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja bagi pegawai di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam melaksanakan tugas, perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan kepada pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan pegawai di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pemberian Penghargaan Paritrana Bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tentang
Peraturan LPSK Tentang Pemberian Penghargaan Paritrana Bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
22 November 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 943
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.