Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PERTIMBANGAN

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menyelenggarakan keprotokolan yang profesional, tertib dan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu disusun pedoman teknis keprotokolan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
  2. bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan keprotokolan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, sehingga perlu diatur mengenai pedoman teknis keprotokolan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Nomor
3 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Peraturan LPSK Tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Ditetapkan Tanggal
4 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 704

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.