Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
PERTIMBANGAN
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menyelenggarakan keprotokolan yang profesional, tertib dan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu disusun pedoman teknis keprotokolan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
- bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan keprotokolan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, sehingga perlu diatur mengenai pedoman teknis keprotokolan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nomor
3 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan LPSK Tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
4 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 704
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.