Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Rumah Aman

PERTIMBANGAN

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan Pasal 12A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memiliki kewenangan untuk mengelola rumah aman.
  2. bahwa dalam melaksanakan pengelolaan rumah aman untuk pemberian perlindungan kepada saksi dan/atau korban, serta sebagai wujud profesionalisme dalam fungsi layanan pada rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, telah diundangkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2011 tentang Standar dan Pengelolaan Rumah Aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
  3. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum dalam masyarakat, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap pengelolaan Rumah Aman.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pengelolaan Rumah Aman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Nomor
4 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan LPSK Tentang Pengelolaan Rumah Aman

Ditetapkan Tanggal
8 Desember 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 990

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.