Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberdayakan arsip demi tercapainya ketertiban, penyusutan, dan penyelamatan arsip yang bernilai guna sebagai bahan bukti penyelenggaraan kegiatan serta pertanggungjawaban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, diperlukan jadwal retensi arsip;
  2. bahwa jadwal retensi arsip di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional melalui surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/84/2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan LPSK Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Ditetapkan Tanggal
5 Mei 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 595

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://lpsk.go.id/peraturan/lpsk

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.