Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberdayakan arsip demi tercapainya ketertiban, penyusutan, dan penyelamatan arsip yang bernilai guna sebagai bahan bukti penyelenggaraan kegiatan serta pertanggungjawaban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, diperlukan jadwal retensi arsip;
- bahwa jadwal retensi arsip di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional melalui surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/84/2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tentang
Peraturan LPSK Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
5 Mei 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 595
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://lpsk.go.id/peraturan/lpsk
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.