Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

PERTIMBANGAN

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis dapat diajukan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mulai berlaku.
  2. bahwa ketentuan mengenai batas waktu pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis yang diatur dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Nomor
5 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Peraturan LPSK Tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

Ditetapkan Tanggal
7 November 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 841

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.