Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam penyelenggaraan kearsipan diperlukan sistem yang memenuhi prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang mampu merespons tuntutan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- bahwa untuk pengelolaan arsip dinamis dan memudahkan akses arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanan arsip, perlu adanya sistem klasifikasi keamanan atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sistem klasifikasi keamanan dan hak untuk mengakses arsip dinamis di masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip sebagai acuan dalam pengelolaan arsip dinamis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nomor
6 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan LPSK Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
11 Juni 2020
Berlaku Tanggal
11 Juni 2020
Sumber
BN. 2020/NO.608, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.