Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan, Susunan Majelis, serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa beberapa ketentuan seperti Tata cara rekrutmen Hakim Ad Hoc, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan lindak Pidana Korupsi, kriteria penentuan jumlah dan komposisi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi, serta keterbukaan informasi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;
- bahwa Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung;
- bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi secara transparan dan akuntabel merupakan elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan;
- bahwa untuk memastikan harmonisasi dan konsistensi pengaturan norma, maka ketentuan-ketentuan yang belum di atur perlu diintegrasikan dalam satu Peraturan Mahkamah Agung;
- bahwa untuk memastikan terlaksananya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai Struktur Organisasi Kepaniteraan, Susunan Majelis, serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan MA Tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan, Susunan Majelis, serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ditetapkan Tanggal
2 Desember 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Download PDF (595.14 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.