Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang – Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringan kepada Pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawah kewenangannya;
- bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum dalam jalannya peradilan;
- bahwa terdapat kekosongan hukum acara untuk pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga perlu dibentuk Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai hukum acara penanganan harta kekayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
1 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Peraturan MA Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
17 Mei 2013
Berlaku Tanggal
17 Mei 2013
Sumber
BN. 2013/NO.711, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.