Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 147 ayat (1) dan Pasal 148 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 481 ayat (1) dan Pasal 482 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilu;
- bahwa dengan berlakunya ketentuan Undang-Undang tersebut maka Mahkamah Agung, perlu untuk mengatur tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
1 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan MA Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
04 April 2018
Berlaku Tanggal
04 April 2018
Sumber
BN. 2018/NO.452, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.