Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, maka perlu dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan;
- bahwa tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien;
- bahwa ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik perlu disempurnakan, terutama yang terkait dengan tata cara persidangan secara elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan MA Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
19 Agustus 2019
Sumber
BN. 2019/NO.894, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.