Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
PERTIMBANGAN
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
- bahwa pendekatan keadilan restoratif belum cukup diatur dalam sistem peradilan pidana terutama mengenai jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat persidangan terhadap putusan yang di dalamnya termuat pendekatan keadilan restoratif.
- bahwa Mahkamah Agung perlu mengatur lebih lanjut hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan MA Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Ditetapkan Tanggal
2 Mei 2024
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 241
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.