Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelesaian kerugian negara merupakan tugas yang harus dilakukan secara cermat, teliti, penuh rasa tanggung jawab, dengan menggunakan sistem administrasi yang tertib dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku serta didukung oleh tenaga pengelola yang profesional guna menghindari timbulnya kerugian negara;
- bahwa pengaturan penyelesaian kerugian negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
10 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan MA Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya
Ditetapkan Tanggal
30 September 2016
Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
28 Oktober 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1620, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.