Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelesaian kerugian negara merupakan tugas yang harus dilakukan secara cermat, teliti, penuh rasa tanggung jawab, dengan menggunakan sistem administrasi yang tertib dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku serta didukung oleh tenaga pengelola yang profesional guna menghindari timbulnya kerugian negara;
  2. bahwa pengaturan penyelesaian kerugian negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan MA Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya

Ditetapkan Tanggal
30 September 2016

Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
28 Oktober 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1620, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.