Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa korporasi sebagai suatu entitas atau subjek hukum yang keberadaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan pelbagai tindak pidana (corporate crime) yang membawa kerugian terhadap negara dan masyarakat;
- bahwa dalam kenyataannya korporasi dapat menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak tersentuk proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability);
- bahwa banyak Undang-Undang di Indonesia menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban, namun perkara dengan subjek hukum korporasi yang diajukan dalam proses pidana masih sangat terbatas, salah satu penyebabnya adalah prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana masih belum jelas, oleh karena itu dipandang perlu adanya pedoman bagi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
13 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan MA Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2016
Berlaku Tanggal
29 Desember 2016
Sumber
BN. 2016/NO.2058, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.