Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam� KUHP

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sejak tahun 1960 seluruh nilai uang yang terdapat dalam KUHP belum pernah disesuaikan kembali. Hal ini berimplikasi pada digunakannya pasal pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 362 KUHP atas tindak pidana yang diatur dalam pasal 364 KUHP;
  2. bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi;
  3. bahwa materi perubahan KUHP pada dasarnya merupakan materi undang-undang, namun mengingat perubahan KUHP diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama sementara perkara-perkara terus masuk ke pengadilan, Mahkamah Agung memandang perlu melakukan penyesuaian nilai rupiah yang ada dalam KUHP berdasarkan harga emas yang berlaku pada tahun 1960;
  4. bahwa sejak tahun 1960 nilai rupiah telah mengalami penurunan sebesar ± 10.000 kali jika dibandingkan harga emas pada saat ini. Untuk itu maka seluruh besaran rupiah yang ada dalam KUHP kecuali pasal 303 dan 303bis perlu disesuaikan;
  5. bahwa Peraturan Mahkamah Agung ini sama sekali tidak bermaksud mengubah KUHP, Mahkamah Agung hanya melakukan penyesuaian nilai uang yang sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini. Hal ini dimaksudkan memudahkan penegak hukum khususnya hakim, untuk memberikan keadilan terhadap perkara yang diadilinya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
2 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Peraturan MA Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam� KUHP

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (117.06 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.