Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 481 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum;
  2. bahwa ketentuan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 485 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditentukan bahwa untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dibentuk majelis khusus terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier;
  3. bahwa ketentuan Pasal 151 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 485 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan MA Tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
04 April 2018

Berlaku Tanggal
04 April 2018

Sumber
BN. 2018/NO.453, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.