Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 481 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum;
  2. bahwa ketentuan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 485 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditentukan bahwa untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dibentuk majelis khusus terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier;
  3. bahwa ketentuan Pasal 151 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 485 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
2 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan MA Tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
04 April 2018
Berlaku Tanggal
04 April 2018
Sumber
BN. 2018/NO.453, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More