Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penyelesaian kerugian Negara merupakan tugas yang harus dilaksanakan secara cermat, teliti, penuh rasa tanggung jawab, dengan menggunakan sistem administrasi yang tertib dan akuntabel sesuai peraturan perUndang-Undangan yang berlaku serta didukung oleh tenaga pengelola yang profesional guna menghindari timbulnya kerugian Negara;
  2. bahwa pengaturan penyelesaian kerugian Negara sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 046/ KMA/SK/III/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan yang berada di bawahnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dicabut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sesuai dengan perkembangan saat ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
3 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Peraturan MA Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2013

Sumber
BN. 2013/NO.1208, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Mencabut :

  1. Keputusan Ketua MA Nomor 046/KMA/SK/III/2009 tanggal 31 Maret 2009

Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2013

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.