Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa peradilan modern berbasis teknologi informasi merupakan salah satu prasyarat terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan;
- bahwa untuk memenuhi penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak dalam memperoleh penyelesaian sengketa perdata yang memenuhi rasa keadilan, Mahkamah Agung · telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mengintegrasikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa ke dalam proses berperkara di pengadilan;
- bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dan kondisi tertentu telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan yang mendorong perlunya implementasi mediasi secara elektronik;
- bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan belum mengatur secara jelas dan rinci pelaksanaan mediasi secara elektronik di pengadilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan MA Tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 535
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (403.44 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.