Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, Pasal 29, Pasal 42 dan Pasal 52 ayat (2) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengupayakan Diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan dengan mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif;
  2. bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum mengatur secara jelas tentang tata cara dan tahapan proses diversi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
4 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan MA Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
24 Juli 2014

Berlaku Tanggal
24 Juli 2014

Sumber
BN. 2014/NO.1052, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.