Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, Pasal 29, Pasal 42 dan Pasal 52 ayat (2) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengupayakan Diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan dengan mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif;
- bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum mengatur secara jelas tentang tata cara dan tahapan proses diversi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
4 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan MA Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
24 Juli 2014
Berlaku Tanggal
24 Juli 2014
Sumber
BN. 2014/NO.1052, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.