Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
- bahwa untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara belum mengatur hukum acara penilaian ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
4 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan MA Tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1267, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.