Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 yang memperluas kewenangan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP tidak hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, tetapi termasuk juga penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
  2. bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, memungkinkan diajukannya peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum, namun demikian terdapat penafsiran yang berbeda-beda mengenai pengertian penyelundupan hukum sehingga dapat mengakibatkan putusan yang saling bertentangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum;
  3. bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-IX/2011 menghapus pemberian hak banding kepada penyidik dan penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP sehingga terhadap putusan praperadilan tidak dapat lagi diajukan upaya hukum banding;
  4. bahwa Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menentukan larangan diajukan kasasi terhadap putusan Praperadilan;
  5. bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 memberikan kewenangan Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, termasuk Praperadilan;
  6. bahwa Rapat Pleno Kamar Pidana hari Selasa tanggal 2 Februari 2016 menentukan Putusan Praperadilan tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK);
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f dan untuk menjamin kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan MA Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Ditetapkan Tanggal
19 April 2016

Diundangkan Tanggal
20 April 2016

Berlaku Tanggal
20 April 2016

Sumber
BN. 2016/NO.596, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. SEMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, khususnya mengenai peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum

Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.