Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan Pasal 463 ayat (5) sampai dengan ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan kewenangan Mahkamah Agung untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum;
- bahwa belum ada ketentuan yang mengatur tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum, Mahkamah Agung perlu mengatur tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
4 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan MA Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
18 Oktober 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1441, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.