Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pengadilan berkewajiban membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;
- bahwa Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 di antaranya bertujuan untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi;
- bahwa dengan adanya perkara yang terkendala keadaan tertentu membutuhkan penyelesaian secara cepat dengan tetap menghormati hak asasi manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan MA Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Ditetapkan Tanggal
25 September 2020
Diundangkan Tanggal
29 September 2020
Berlaku Tanggal
29 September 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1128, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.