Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penetapan Sementara

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 sampai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 125 sampai dengan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Pasal 85 sampai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Pasal 67 sampai dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI yang mengatur tentang permohonan Penetapan Sementara;
  2. bahwa undang-undang tentang Desain Industri, Paten, Merek, Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum mengatur dengan jelas dan rinci tentang syarat-syarat dan proses pengajuan Permohonan Penetapan Sementara di Pengadilan Niaga;
  3. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan permohonan Penetapan Sementara, Mahkamah Agung RI memandang perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI yang mengatur tentang syarat-syarat permohonan, tata cara pengajuan permohonan, penerimaan, pemeriksaan, dan pemberian Penetapan Sementara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
5 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Peraturan MA Tentang Penetapan Sementara

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (168.16 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.