Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penetapan Sementara
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 sampai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 125 sampai dengan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Pasal 85 sampai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Pasal 67 sampai dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI yang mengatur tentang permohonan Penetapan Sementara;
- bahwa undang-undang tentang Desain Industri, Paten, Merek, Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum mengatur dengan jelas dan rinci tentang syarat-syarat dan proses pengajuan Permohonan Penetapan Sementara di Pengadilan Niaga;
- bahwa untuk kelancaran pemeriksaan permohonan Penetapan Sementara, Mahkamah Agung RI memandang perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI yang mengatur tentang syarat-syarat permohonan, tata cara pengajuan permohonan, penerimaan, pemeriksaan, dan pemberian Penetapan Sementara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
5 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Peraturan MA Tentang Penetapan Sementara
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.