Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa keinginan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melalui pranata ekonomi syariah semakin meningkat yang dalam praktiknya dapat berpotensi menimbulkan sengketa di antara warga masyarakat
- bahwa Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah sebagai salah satu instrumen penegakan hukum memiliki tanggung jawab untuk menjamin penegakan hukum ekonomi syariah di Indonesia berjalan dengan baik dan benar;
- bahwa perkara ekonomi syariah perlu ditangani secara khusus oleh Hakim peradilan agama yang memahami teori maupun praktik bisnis berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa agar hal tersebut dapat terlaksana, Mahkamah Agung perlu mengembangkan sertifikasi hakim ekonomi syariah untuk menangani perkara-perkara ekonomi syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf e, perlu diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
5 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan MA Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
Ditetapkan Tanggal
19 April 2016
Diundangkan Tanggal
20 April 2016
Berlaku Tanggal
20 April 2016
Sumber
BN. 2016/NO.597, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.