Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
- bahwa untuk melaksanakan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan kembali terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan MA Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
18 Oktober 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1442, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.