Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang;
- bahwa Indonesia sebagai negara pihak dalam Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) menegaskan semua tindakan mengenai anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, negara atau swasta, pengadilan, penguasa administratif atau badan legislatif, dilaksanakan demi kepentingan terbaik bagi anak;
- bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia, namun dalam keadaan tertentu Pengadilan dapat memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa proses mengadili permohonan dispensasi kawin belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perUndang-Undangan maka Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
5 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan MA Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Ditetapkan Tanggal
20 November 2019
Diundangkan Tanggal
21 November 2019
Berlaku Tanggal
21 November 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1489, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.