Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang;
- bahwa Indonesia sebagai negara pihak dalam Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) menegaskan semua tindakan mengenai anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, negara atau swasta, pengadilan, penguasa administratif atau badan legislatif, dilaksanakan demi kepentingan terbaik bagi anak;
- bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia, namun dalam keadaan tertentu Pengadilan dapat memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa proses mengadili permohonan dispensasi kawin belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perUndang-Undangan maka Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan MA Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Ditetapkan Tanggal
20 November 2019
Diundangkan Tanggal
21 November 2019
Berlaku Tanggal
21 November 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1489, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.