Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 148 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang diatur bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Tindak Pidana Pemilihan;
- bahwa Pasal 151 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang ditentukan bahwa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Tindak Pidana Pemilihan pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dibentuk Majelis Khusus terdiri atas Hakim Khusus yang merupakan Hakim Karier;
- bahwa berdasarkan Pasal 151 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Hakim Khusus tersebut diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;
- bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tentang Penunjukan Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
6 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan MA Tentang Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1269, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.