Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14A ayat (3) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (3) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 Tanggal 7 Oktober 2015, proses pengadaan Hakim dilaksanakan oleh Mahkamah Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan serta Pengadaan Hakim;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan MA Tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
19 Mei 2016
Berlaku Tanggal
19 Mei 2016
Sumber
BN. 2016/NO.762, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
-
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.