Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 472 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa proses pemilihan umum dibentuk majelis khusus dan mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan MA Tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1443, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.