Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dalam rangka memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara pada 4 (empat) lingkungan peradilan, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
7 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan MA Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
19 Oktober 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1532, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Mencabut :
- Organisasi Kepaniteraan Pengadilan berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/01/P/1/1984 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Badan Pelaksana Pusat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (BALAKPUS ABRI), Keputusan Menteri Agama RI Nomor 303 Tahun 1990 tentang Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Pengadilan Tinggi Agama, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06.PR.07.02 Tahun 1992 tentang Bagan Susunan Organisasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PR.07.02 Tahun 1999 tentang Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Pengadilan Tinggi, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.09.PR.07.02 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01.PR.07.02.Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.