Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/penetapan Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat kasasi, peninjauan kembali, kasasi demi kepentingan hukum, sengketa kewenangan mengadili, pengujian peraturan perUndang-Undangan di bawah Undang-Undang dan perkara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU/XIV/2016 tanggal 10 Oktober 2017, ketentuan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya berlaku bagi pengadilan tingkat pertama sehingga terjadi kekosongan norma hukum yang mengatur hal-hal yang harus dimuat dalam putusan perkara pidana pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- bahwa format putusan pidana militer sebagaimana diatur Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan putusan penjatuhan ‘Uqubat dalam perkara jinayah, memiliki substansi yang sama dengan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- bahwa Pasal 183 HIR/ 194 RBg dan 184 HIR/ 195 RBg, Pasal 109 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara hanya mengatur putusan pengadilan tingkat pertama, sedangkan untuk putusan perdata, perdata agama dan tata usaha negara pada Mahkamah Agung tidak diatur secara tegas;
- bahwa format putusan pidana, pidana militer, perdata, perdata agama, tata usaha negara dan jinayah pada Mahkamah Agung yang berlaku saat ini tidak sesuai lagi sehingga mengakibatkan lamanya proses penyelesaian perkara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan MA Tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/penetapan Mahkamah Agung
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017
Berlaku Tanggal
29 Desember 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1937, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua MA Nomor 155/KMA/SK/XII/2012
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.