Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
PERTIMBANGAN
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, tanggal 20 Juni 2022, serta untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi, perlu membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
- bahwa dalam rangka mengakomodir perkembangan praktik penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, maka dipandang perlu dilakukan penyempurnaan kembali Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Konstitusi
Nomor
1 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan MK Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Ditetapkan Tanggal
2 Februari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.