Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
PERTIMBANGAN
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
- bahwa pemilihan umum meliputi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
- bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PMK/2004 tentang Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan perubahan undang-undang yang mengatur Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Konstitusi
Nomor
17 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Peraturan MK Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Ditetapkan Tanggal
5 Maret 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.