Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan alas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar;
- bahwa ketentuan hukum acara untuk melaksanakan kewajiban tersebut pada huruf a belum lengkap;
- bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b. dan c perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden:
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Konstitusi
Tentang
Peraturan MK Tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Download PDF (742.99 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.