Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Basil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Basil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Basil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Basil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah tidak sesuai dengan tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi berwenang membuat peraturan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Konstitusi
Tentang
Peraturan MK Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Basil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Ditetapkan Tanggal
24 November 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (8.11 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.