Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat

Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia diperlukan untuk memperkuat kinerja dan wewenang serta tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  2. bahwa peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia diperlukan sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan Republik Indonesia serta upaya untuk memperkukuh kedaulatan rakyat dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk suatu peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Permusyawaratan Rakyat

Nomor
1 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan MPR Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ditetapkan Tanggal
29 September 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
29 September 2014

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Mencabut :

  1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/MPR/2010 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Download Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (305.25 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.